Sabtu, 26 Desember 2015

Kasus Petral (Anggi Ambarsari, SS-UG, 4EB17)


1.    Auditor        : KAP Kordamentha
2.    Jenis Audit  : Audit Forensik
Audit Forensik adalah mengenai tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi dilapangan dengan kriteria, yang bertujuan untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang terdapat di luar sistem, informasi tersebut dapat berupa seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.
3.  Prosedur  audit forensik yang dilakukan  :
a.  Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.  Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.  Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.  Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.  Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)   Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)   Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)   Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4.     Kesimpulan
        Pada kasus petral dapat diambil kesimpulan, bahwa Dirut PT Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT Pertamina lembaga audit independen Kordamentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Dalam kasus itu terdapat beberapa prinsip, yaitu diantaranya :
a.       Tanggungjawab Profesi
Lembaga audit independen (Kordamentha) sudah bertanggungjawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti-bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan yang merugikan negara.
b.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat). 

5.    Temuan Audit :
Berdasarkan pelanggaran No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh Kordamentha adalah sebagai berikut:
a.       Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
b.      Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
c.       Pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negoisasi term and condition.
d.      Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan harga beli minyak yang kurang kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral dalam proses pengadaan.

Dibuat oleh : (Anggi Ambarsari, SS-UG, 4EB17)

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar