Minggu, 22 Juni 2014

Tugas Softskill (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Penyalahgunaan Dana Haji
Dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut KPK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan sejumlah anggota DPR yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tersebut. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa lembaganya sudah menyerahkan ke KPK data transaksi mencurigakan dana haji yang melibatkan pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag). Data tersebut berbentuk laporan hasil analisis (LHA). ”Selain tersangka saat ini (SDA), kami mengirimkan LHA sejumlah oknum di Kemenag dan anggota DPR. Dugaannya terkait penyimpangan pengelolaan dana haji,” ujar Agus saat dihubungi Jawa Pos Sabtu (24/5).
Namun, seperti biasa, Agus tidak bersedia membeberkan nama-nama yang sudah didalami lembaganya itu. ’’Undang-undang melarang saya menyebutkan nama-nama tersebut. Yang pasti, semua LHA sudah kami serahkan ke KPK untuk menjadi bahan penyidikan,’’ ungkapnya. Selama penyidikan, sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS). Mereka membantah ikut menikmati, apalagi melakukan korupsi dana haji. Meski demikian, Hasrul kepada JPNN (Jawa Pos Group) mengatakan punya relasi dengan seorang pengusaha katering di Arab Saudi yang melayani jamaah selama berada di Tanah Suci. Hasrul menegaskan, hubungannya dengan pengusaha katering itu tidak berarti dirinya ikut bermain proyek katering haji. ”Saya nggak pernah (ikut urusan katering haji). Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Saudi, tapi tidak pernah memanfaatkan jabatan saya,” ujar Hasrul yang juga ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2013–2013, ada penyelewengan di urusan katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya sejumlah LHA dari PPATK. Menurut dia, LHA itu akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri aset mereka yang diduga terlibat perkara tersebut. ’’Sama dengan perkara lainnya, penelusuran aset terhadap tersangka tentu akan kami lakukan,’’ ungkap Johan.
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengungkapkan, penyidik pasti akan melakukan tracing terhadap aset para tersangka korupsi. Termasuk menelusuri adanya peningkatan harta SDA yang cukup signifikan selama menjadi menteri agama.
Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih sekitar Rp 17 miliar.
Harta itu terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, serta Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 19,8 miliar. Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tercatat memiliki perkebunan, mulai pohon buah-buahan hingga pohon jati. Totalnya senilai Rp 170 juta.
SDA juga mempunyai aset berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lain dengan nilai Rp 205,5 juta. Tercatat pula giro dan setara kas lain senilai Rp 3,67 miliar. Sementara itu, harga bergerak yang dilaporkan hanya mobil merek Honda Jazz senilai Rp 190 juta.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse of power.

Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain, dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. 

Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji. 
Sementara itu, posisi SDA di kabinet pasca menyandang status tersangka semakin goyah. Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mengeluarkan sikap resmi, kalangan istana mulai membanding-bandingkan dengan situasi sejenis yang dulu dialami mantan Menpora Andi Mallarangeng. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, mantan juru bicara kepresidenan tersebut berinisiatif mengajukan pengunduran diri dari kabinet.
Hingga saat ini SDA memberikan sinyal tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menag. Sampai dua hari lalu (23/5) dia menyatakan belum berpikir untuk melepas posisinya di Kementerian Agama.
Mengenai status SDA tersebut, Senin besok (26/5) presiden rencananya mengambil sikap. Kemarin presiden dan rombongan baru tiba di tanah air setelah melakukan kunjungan ke Manila, Filipina.
Belakangan, salah satu opsi yang berkembang jika SDA tetap tidak mengajukan pengunduran diri adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Sebelum memberikan keputusan, presiden berkomunikasi dengan SDA.

Analisis Kasus:
Dari artikel di atas dapat diterangkan perihal tentang penyelewengan dana haji tidak hanya mengalir ke Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tetapi juga mengalir ke beberapa anggota DPR. Dana yang di kelola Kementrian Agama tahun anggaran 2012-2013 dengan nilai lebih dari Rp. 1 triliun terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya menurut data audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012–2013, ada penyelewengan di urusan katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS).
SDA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dari harta kekayaan yang dimilikinya pun perlu dicurigai Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih sekitar Rp 17 miliar.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse of power.

Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain, dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Seharusnya sebagai Mentri Agama SDA harus melayani masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya bukan malah memanfaatkan jabatannya sebagai seorang mentri. Dengan tindakannya yang seperti itu tentunya dapat merugikan banyak orang apalagi jamaah haji yang niatnya ingin khusu menjalankan ibadah malah terpikir masalah seperti ini dan kurang nyamannya fasilitas yang diberikan seperti pemondokan yang tidak layak.
Penetapan SDA sebagai tersangka korupsi tentu memperburuk kredibilitas pemerintahan, khususnya jajaran Kementerian Agama. Kasus ini juga mencoreng wajah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena SDA Ketua Umumnya. Kasus SDA bukanlah kasus korupsi pertama di Kementerian Agama. Kita mungkin masih ingat kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, terkait dana alokasi umat (DAU) tahun 2006. Selain itu kasus korupsi pengadaan Alquran yang menjerat pejabat kementerian dan anggota DPR. Kemudian, potensi korupsi di Kantor Urusan Agama (KUA). Berulangnya kasus korupsi di kementerian agama menunjukkan kementerian ini tak pernah berbenah serius.
Buruknya tata kelola di Kementerian Agama juga tergambar dalam beberapa kajian dan survei. Sudah seharusnya penetapan SDA sebagai tersangka harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara serius dan radikal. Kementerian perlu melakukan audit secara menyeluruh terkait penyelenggaraan haji. Kebijakan yang koruptif harus segera dihentikan, misalnya memberikan jatah haji gratis kepada politisi DPR. Secara kelembagaan, kinerja aparatur harus dibenahi. Integritas dan kualitas aparatur yang menangani urusan haji, harus menjadi referensi utama. Sistem pengawasan yang sudah ada selama ini harus diperkuat, sehingga potensi korupsi dapat dicegah sejak awal. Yang terpenting, membenahi sistem pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan. Ada puluhan triliun dana masyarakat dalam penyelenggaraan haji. Jika salah kelola, maka dana yang besar itu tentunya dapat menimbulkan moral hazard dan korupsi.
Perubahan lebih radikal dapat dilakukan jika pemerintah membentuk badan khusus yang akan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji. Badan khusus tersebut langsung di bawah koordinasi presiden dan dibekali kewenangan khusus. Pembentukan badan khusus akan mengurangi konsentrasi kekuasaan yang begitu besar di Kementerian Agama, karena kekuasaan yang besar akan cenderung koruptif.

Terkait pengungkapan kasus, KPK tidak boleh berhenti hanya sampai SDA. KPK harus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. KPK sudah mengindikasikan ada pihak lain terlibat. Perihal posisi SDA yang masih menjabat sebagai Menteri Agama, seharusnya SDA mengundurkan diri segera. Tak perlu menunggu perintah Presiden, selain itu perlu diberikan hukuman yang berat bagi para pelakunya agar tidak terulang lagi kasus korupsi dana haji maupun kasus korupsi dibidang manapun.