Senin, 07 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi Ke 1

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Hukum dan Undang-undang Koperasi

-Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok  Pengoperasian

BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1.
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
2.
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
1.
sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.
rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
4.
5.
mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6.
usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
7.
Swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
1.
mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
2.
mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
3.
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VI. KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
(1)
Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat.
Pasal 10.
Jang dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia jang:
1.
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
2.
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
3.
sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.
Pasal 11.
(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
(2)
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1.
dalam mengamalkan :
a.
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;
b.
Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
2.
untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
1.
menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
2.
memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3.
meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.
mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5.
mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,
6.
melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
(1)
Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
(2)
Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15.
(1)
Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
(2)
Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.
(3)
Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.
(4)
Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.
(5)
Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
Pasal 16.
(1)
Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
(2)
Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
(1)
Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
(2)
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
(3)
Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
(1)
Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
(2)
Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
(3)
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
(4)
Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
(1)
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
1.
Rapat Anggota,
2.
Pengurus,
3.
Badan Pemeriksa
(2)
Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
(1)
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
(2)
Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak.
(3)
Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu.
(4)
Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
(5)
Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.


Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoprasian
A
TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN
B.1. Rapat Anggota
1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
B.2. Pengawas
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
B.2. Pengurus
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
C.1. KEANGGOTAAN
1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
C.2. PERMODALAN
1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

-Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Berazas kekeluargaan (gotong royong);
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.
Pasal 3.
(1) Ada dua bentuk koperasi :
a.Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.
Pasal 4.
(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.
Pasal 5
(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.
Pasal 6.
(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal 7.
(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal 8.
Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.
Pasal 9
(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal 10
(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan selanjutnya mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk pada hukum adat.
Pasal 11.
(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal 12.
(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.

BAB III.
BIMBINGAN DAN PENGAMATAN.

Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14
(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan acaranya dan melakukan pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15.
(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang, surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan sah-benarnya menguasai harta benda.
(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para anggota.
(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.
Pasal 16.
(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal 17.
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI

Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal 18.
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 19.
(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu. 3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;

b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal 20.
Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap 2.
Rapat Anggota
Pasal 21.
(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara satu dan tidak boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 22.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.
Pasal 23.
(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah Pengurus.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima tahun. <
(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 25.
(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa orang anggotanya ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.
Pasal 26
(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham.
Pasal 27.
(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal 28.
Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap 4.
Tanggungan Anggota
Pasal 29.
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing-masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun-buku itu.
Paragrap 5.
Daftar Anggota.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus.
Pasal 31
(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.
Pasal 32.
(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap 6.
Daftar Pengurus.
Pasal 33
(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi
Pasal 34.
(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 35.
(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pasal 36
(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat.
Paragrap 9.
Keadaan terbuka.
Pasal 37
Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38
(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.
Pasal 39.
Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Pasal 40
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pasal 41
(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.
Pasal 42.
(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.

BAB V
KETENTUAN PIDANA.

Pasal 47.
(1) Di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2) Di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26 ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.

BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48.
(1) Koperasi yang sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut Regeling Cooperatieve Verenigingen dalam *2132 Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini setelah berlakunya, dengan ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam ayat 1 dengan waktu enam bulan.
(3) Akta perubahan yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 49.
Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.


Cara Mendirikan Koperasi

Pokok-Pokok Proses Pengesahan Badan Koperasi
1.Dasar Hukum antara lain :
·         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

5.Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota –
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

9.Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-       Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-       Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
 A. UMUM
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.    Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)


C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

a.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.    Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.    Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.    Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.    Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
                                         i.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                                        ii.    Surat keterangan berkelakuan baik
                                      iii.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
h.    Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i.     Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1.Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan 
·         a.Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         b.Surat keterangan berkelakuan baik
·         c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         d.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·          
11.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§  bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§  Surat keterangan berkelakuan baik
§  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS

Tata Cara Pelaksanaan Serta Materi  Rapat Pendirian Koperasi

Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi:
1.     Pembukaan oleh ketua panitia
2.    Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.    Sambutan dari pejabat koperasi
4.    Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.    Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.    Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.    Pengesahan anggaran dasar
8.    Pengesahan rencana kerja koperasi
9.    Penutup/Doa

Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·             tujuan mendirikan koperasi
·             usaha-usaha yang hendak dijalankan
·             penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·             penyusutan modal dasar
·             penetapan modal awal
·             pemilihan pengurus dan pengawas

Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.

Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·             kesepakatan pembentukan koperasi
·             konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·             modal awal dan neraca awal koperasi
·             rencana kerja koperasi

Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-       mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-       bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-       bersifat jujur
-       memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-       memiliki keterampilan dan berorganisasi
-       memiliki jiwa wirausaha

Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-       mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-       mengerti tentang organisasi koperasi
-       mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-       bersifat jujur
-       mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi

Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.

Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.     Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.    Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.    Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.    Tujuan koperasi
5.    Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.    Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7.    Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.    Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.    Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi

Kewajiban anggota koperasi :
·             Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·             Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·             Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi :
·             Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·             Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·             Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·             Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta
atau tidak.

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
o   Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
o   Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
o   Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
o   Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
o   Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.

Cara Membuat Neraca

Neraca menunjukkan keadaan keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu. Neraca memiliki tiga unsur laporan keuangan yaitu aktiva, kewajiban dan ekuitas. Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah contoh neraca perusahaan JAYA per 31 Desember 20X2.


NERACA
CV. JAYA
Per 31 Desember 20X2 (dalam juta rupiah)
AKTIVA
PASIVA
AKTIVA
Aset Lancar
Investasi
Aset Tetap
Aset Tak Berwujud
Aset Lain-lain





Total Aktiva

Rp. 125.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp.   50.000,-
Rp.   25.000,-





Rp. 600.000,-
KEWAJIBAN
Kewajiban Lancar
Kewajiban Jk. Panjang
Kewajiban Lain-lain
Total Kewajiban

EKUITAS
Modal Saham
Saldo Laba
Total Ekuitas

Total Pasiva

Rp. 100.000,-
RP. 150.000,-
Rp.   25.000,-
Rp.275.000,-


Rp. 275.000,-
Rp.   75.000,-
Rp. 325.000,-

Rp. 600.000,-

Aset, dibagi dalam lima klasifikasi yaitu:
1.       Aset lancar, yaitu asset yang manfaat ekonominya akan diperoleh dalam waktu satu tahun. Contohnya kas, bank, surat berharga, piutang dan uang muka biaya.
2.      Investasi jangka panjang, yaitu kegiatan untuk memperoleh penghasilan antara lain investasi saham dan investasi obligasi.
3.       Aset tetap, yaitu aset yang memiliki wujud fisik dan digunakan dalam kegiatan perusahaan.  Misalnya gedung, tanah, kendaraan, mesin dan peralatan kantor.
4.       Aset tidak berwujud yaitu aset yang tidak memiliki wujud fisik. Contohnya hak paten, hak cipta, franchise dan lisensi.
5.       Aset lain-lain, yaitu aset yang tidak dapat diklasifikasikan ke salah satu aset di atas. Contohnya beban ditangguhkan.

Kewajiban lancar, dibagi dalam 3 klasifikasi yaitu:
1.       Kewajiban lancar, yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain dalam jangka waktu satu tahun atau kurang.
2.       Kewajiban jangka panjang, yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, contohnya utang bank dan utang obligasi.
3.        Kewajiban lain-lain misalnya utang perusahaan kepada direksi.

Ekuitas, yang dibagi dalam dua klasifikasi berikut ini:
1.     Ekuitas yang berasal dari setoran pemilik, misalnya modal saham
2.     Ekuitas yang berasal dari operasi, yaitu laba yang tidak dibagi kepada pemilik atau biasa Anda sering dengar dengan laba ditahan.

Contoh pembuatan neraca pada koperasi

Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.           Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.           Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/lp.jpg?w=594
http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/li.jpg?w=594
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.

Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.

Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.

Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.

Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.

Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.