Minggu, 22 Juni 2014

Tugas Softskill (Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Penyalahgunaan Dana Haji
Dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut KPK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan sejumlah anggota DPR yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tersebut. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan bahwa lembaganya sudah menyerahkan ke KPK data transaksi mencurigakan dana haji yang melibatkan pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag). Data tersebut berbentuk laporan hasil analisis (LHA). ”Selain tersangka saat ini (SDA), kami mengirimkan LHA sejumlah oknum di Kemenag dan anggota DPR. Dugaannya terkait penyimpangan pengelolaan dana haji,” ujar Agus saat dihubungi Jawa Pos Sabtu (24/5).
Namun, seperti biasa, Agus tidak bersedia membeberkan nama-nama yang sudah didalami lembaganya itu. ’’Undang-undang melarang saya menyebutkan nama-nama tersebut. Yang pasti, semua LHA sudah kami serahkan ke KPK untuk menjadi bahan penyidikan,’’ ungkapnya. Selama penyidikan, sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS). Mereka membantah ikut menikmati, apalagi melakukan korupsi dana haji. Meski demikian, Hasrul kepada JPNN (Jawa Pos Group) mengatakan punya relasi dengan seorang pengusaha katering di Arab Saudi yang melayani jamaah selama berada di Tanah Suci. Hasrul menegaskan, hubungannya dengan pengusaha katering itu tidak berarti dirinya ikut bermain proyek katering haji. ”Saya nggak pernah (ikut urusan katering haji). Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Saudi, tapi tidak pernah memanfaatkan jabatan saya,” ujar Hasrul yang juga ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2013–2013, ada penyelewengan di urusan katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya sejumlah LHA dari PPATK. Menurut dia, LHA itu akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri aset mereka yang diduga terlibat perkara tersebut. ’’Sama dengan perkara lainnya, penelusuran aset terhadap tersangka tentu akan kami lakukan,’’ ungkap Johan.
Senada dengan Johan, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengungkapkan, penyidik pasti akan melakukan tracing terhadap aset para tersangka korupsi. Termasuk menelusuri adanya peningkatan harta SDA yang cukup signifikan selama menjadi menteri agama.
Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih sekitar Rp 17 miliar.
Harta itu terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, serta Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 19,8 miliar. Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tercatat memiliki perkebunan, mulai pohon buah-buahan hingga pohon jati. Totalnya senilai Rp 170 juta.
SDA juga mempunyai aset berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lain dengan nilai Rp 205,5 juta. Tercatat pula giro dan setara kas lain senilai Rp 3,67 miliar. Sementara itu, harga bergerak yang dilaporkan hanya mobil merek Honda Jazz senilai Rp 190 juta.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse of power.

Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain, dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. 

Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji. 
Sementara itu, posisi SDA di kabinet pasca menyandang status tersangka semakin goyah. Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mengeluarkan sikap resmi, kalangan istana mulai membanding-bandingkan dengan situasi sejenis yang dulu dialami mantan Menpora Andi Mallarangeng. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, mantan juru bicara kepresidenan tersebut berinisiatif mengajukan pengunduran diri dari kabinet.
Hingga saat ini SDA memberikan sinyal tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menag. Sampai dua hari lalu (23/5) dia menyatakan belum berpikir untuk melepas posisinya di Kementerian Agama.
Mengenai status SDA tersebut, Senin besok (26/5) presiden rencananya mengambil sikap. Kemarin presiden dan rombongan baru tiba di tanah air setelah melakukan kunjungan ke Manila, Filipina.
Belakangan, salah satu opsi yang berkembang jika SDA tetap tidak mengajukan pengunduran diri adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Sebelum memberikan keputusan, presiden berkomunikasi dengan SDA.

Analisis Kasus:
Dari artikel di atas dapat diterangkan perihal tentang penyelewengan dana haji tidak hanya mengalir ke Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tetapi juga mengalir ke beberapa anggota DPR. Dana yang di kelola Kementrian Agama tahun anggaran 2012-2013 dengan nilai lebih dari Rp. 1 triliun terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya menurut data audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012–2013, ada penyelewengan di urusan katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS).
SDA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dari harta kekayaan yang dimilikinya pun perlu dicurigai Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih sekitar Rp 17 miliar.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse of power.

Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain, dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Seharusnya sebagai Mentri Agama SDA harus melayani masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya bukan malah memanfaatkan jabatannya sebagai seorang mentri. Dengan tindakannya yang seperti itu tentunya dapat merugikan banyak orang apalagi jamaah haji yang niatnya ingin khusu menjalankan ibadah malah terpikir masalah seperti ini dan kurang nyamannya fasilitas yang diberikan seperti pemondokan yang tidak layak.
Penetapan SDA sebagai tersangka korupsi tentu memperburuk kredibilitas pemerintahan, khususnya jajaran Kementerian Agama. Kasus ini juga mencoreng wajah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena SDA Ketua Umumnya. Kasus SDA bukanlah kasus korupsi pertama di Kementerian Agama. Kita mungkin masih ingat kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, terkait dana alokasi umat (DAU) tahun 2006. Selain itu kasus korupsi pengadaan Alquran yang menjerat pejabat kementerian dan anggota DPR. Kemudian, potensi korupsi di Kantor Urusan Agama (KUA). Berulangnya kasus korupsi di kementerian agama menunjukkan kementerian ini tak pernah berbenah serius.
Buruknya tata kelola di Kementerian Agama juga tergambar dalam beberapa kajian dan survei. Sudah seharusnya penetapan SDA sebagai tersangka harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara serius dan radikal. Kementerian perlu melakukan audit secara menyeluruh terkait penyelenggaraan haji. Kebijakan yang koruptif harus segera dihentikan, misalnya memberikan jatah haji gratis kepada politisi DPR. Secara kelembagaan, kinerja aparatur harus dibenahi. Integritas dan kualitas aparatur yang menangani urusan haji, harus menjadi referensi utama. Sistem pengawasan yang sudah ada selama ini harus diperkuat, sehingga potensi korupsi dapat dicegah sejak awal. Yang terpenting, membenahi sistem pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan. Ada puluhan triliun dana masyarakat dalam penyelenggaraan haji. Jika salah kelola, maka dana yang besar itu tentunya dapat menimbulkan moral hazard dan korupsi.
Perubahan lebih radikal dapat dilakukan jika pemerintah membentuk badan khusus yang akan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji. Badan khusus tersebut langsung di bawah koordinasi presiden dan dibekali kewenangan khusus. Pembentukan badan khusus akan mengurangi konsentrasi kekuasaan yang begitu besar di Kementerian Agama, karena kekuasaan yang besar akan cenderung koruptif.

Terkait pengungkapan kasus, KPK tidak boleh berhenti hanya sampai SDA. KPK harus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. KPK sudah mengindikasikan ada pihak lain terlibat. Perihal posisi SDA yang masih menjabat sebagai Menteri Agama, seharusnya SDA mengundurkan diri segera. Tak perlu menunggu perintah Presiden, selain itu perlu diberikan hukuman yang berat bagi para pelakunya agar tidak terulang lagi kasus korupsi dana haji maupun kasus korupsi dibidang manapun.

Senin, 18 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi Ke 6

EVALUASI

Evaluasi Keberhasilan SHU

1.      Evaluasi Keberhasilan Koperasi Di Lihat Dari Sisi Anggota
·  Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu yang terpenting yang harus dilakukan koperasi adalah berhubungan langsung dengan anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik dan pemberi jasa koperasi. Ekonomi anggota sebagai pemilik mempunyai motivasi menyelesaikan persoalan dana ( simpanan-simpanan )  yang diserahkan apakah bisa menguntungkan atau bahkan justru merugikan.

·  Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi anggota yang menentukan tingkat keberhasilan koperasi dpengaruhi oleh besaran nilai manfaat pelayan koperasi secara utilitarian maupun secara normatif. 
Mutilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 
Bila dilihat dari peranan anggota , setiap harga yang di tetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk  anggota dan non anggota.

·  Analisis Hubungan Efek Ekonomis Keberhasilan Koperasi 
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

·  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

2.      Evaluasi Keberhasilan Koperasi Di Lihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4. Analisis Laporan Koperasi      
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


Tugas Ekonomi Koperasi Ke 5


PERMODALAN KOPERASI            

1.      Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

2.      Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan Menurut UU No.25 Tahun 1992

a)  Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela
·         Modal sendiri

b)  Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Adapun manfaat distribusi cadangan koperasi, yaitu:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


Tugas Ekonomi Koperasi Ke 4

SISA HASIL USAHA

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota berfungsi ganda,  yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :

1.                  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.                  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.                  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. 
4.                  SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



Minggu, 17 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi Ke 3

  TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha MilikNegara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

C.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.

Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3. Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profitoriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
  
D.    Mendefinisikan tujuan perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E.     Teori dan Fungsi  Laba

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
  • ·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • ·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • ·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

o    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o    Skala ekonomi
o    Kepemilikan hak paten
o    Pembatasan dari pemerintah        
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

F.     Kegiatan Usaha Koperasi

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • -        Unit usaha simpan pinjam.
  • -        Perdagangan umum.
  • -        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • -        Penerbitan dan percetakan.
  • -        Agrobisnis dan agroindustri.
  • -        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • -        Jasa telekomunikasi umum.
  • -        Jasa teknologi informasi.
  • -        Biro jasa.
  • -        Jasa pengiriman barang.
  • -        Jasa transportasi.
  • -        Jasa pemasaran umum.
  • -        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  • -        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  • -        Event organizer
  • -        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • -        Klinik kesehatan dan apotek.
  • -        Desain grafis dan galeri seni.

  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayahRepublik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

Tugas Ekonomi Koperasi Ke 2

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.    Pengertian Koperasi 

Ø  Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Ø  Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø  Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Ø  Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

Ø  Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Ø  Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.     Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,   melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi
  • ·         Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • ·         Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

  • ·         Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.

Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal. Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • ·         Kemandirian.

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

  • ·         Kerjasama Antar Koperasi.


Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.