Penyalahgunaan Dana Haji
Dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut
KPK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah
transaksi mencurigakan sejumlah anggota DPR yang diduga berhubungan dengan
kasus korupsi Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tersebut. Wakil Ketua PPATK
Agus Santoso mengatakan bahwa lembaganya sudah menyerahkan ke KPK data
transaksi mencurigakan dana haji yang melibatkan pihak di luar Kementerian
Agama (Kemenag). Data tersebut berbentuk laporan hasil analisis (LHA). ”Selain
tersangka saat ini (SDA), kami mengirimkan LHA sejumlah oknum di Kemenag dan
anggota DPR. Dugaannya terkait penyimpangan pengelolaan dana haji,” ujar Agus
saat dihubungi Jawa Pos Sabtu (24/5).
Namun, seperti biasa, Agus tidak bersedia membeberkan nama-nama yang
sudah didalami lembaganya itu. ’’Undang-undang melarang saya menyebutkan
nama-nama tersebut. Yang pasti, semua LHA sudah kami serahkan ke KPK untuk
menjadi bahan penyidikan,’’ ungkapnya. Selama penyidikan, sedikitnya dua
anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani pemeriksaan sebagai saksi
kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli Juwaini (PKS). Mereka
membantah ikut menikmati, apalagi melakukan korupsi dana haji. Meski demikian,
Hasrul kepada JPNN (Jawa Pos Group) mengatakan
punya relasi dengan seorang pengusaha katering di Arab Saudi yang melayani
jamaah selama berada di Tanah Suci. Hasrul menegaskan, hubungannya dengan
pengusaha katering itu tidak berarti dirinya ikut bermain proyek katering haji.
”Saya nggak pernah (ikut urusan katering haji).
Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Saudi, tapi tidak pernah
memanfaatkan jabatan saya,” ujar Hasrul yang juga ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi dana
penyelenggaraan haji tahun 2013–2013, ada penyelewengan di urusan katering,
pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam pengumpulan
bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya sejumlah LHA
dari PPATK. Menurut dia, LHA itu akan menjadi salah satu bahan penyidik untuk
menelusuri aset mereka yang diduga terlibat perkara tersebut. ’’Sama dengan
perkara lainnya, penelusuran aset terhadap tersangka tentu akan kami lakukan,’’
ungkap Johan.
Senada dengan Johan, Wakil Ketua
KPK Busyro Muqqodas mengungkapkan, penyidik pasti akan melakukan tracing terhadap aset para tersangka korupsi.
Termasuk menelusuri adanya peningkatan harta SDA yang cukup signifikan selama
menjadi menteri agama.
Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA kali
terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp 24
miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih
sekitar Rp 17 miliar.
Harta itu terdiri atas aset berupa tanah dan bangunan di
Bekasi, Purwakarta, Bogor, serta Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 19,8
miliar. Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tercatat
memiliki perkebunan, mulai pohon buah-buahan hingga pohon jati. Totalnya
senilai Rp 170 juta.
SDA juga mempunyai aset berupa logam mulia, batu mulia,
barang seni dan antik, serta benda bergerak lain dengan nilai Rp 205,5 juta.
Tercatat pula giro dan setara kas lain senilai Rp 3,67 miliar. Sementara itu,
harga bergerak yang dilaporkan hanya mobil merek Honda Jazz senilai Rp 190 juta.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru
menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan
korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse
of power.
Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain,
dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di
Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus
pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut
sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Ketua
PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar
Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan
atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain
pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan
fasilitas pergi haji.
Sementara itu, posisi SDA di kabinet pasca
menyandang status tersangka semakin goyah. Meski Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) belum mengeluarkan sikap resmi, kalangan istana mulai
membanding-bandingkan dengan situasi sejenis yang dulu dialami mantan Menpora
Andi Mallarangeng. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Hambalang, mantan juru bicara kepresidenan tersebut berinisiatif mengajukan
pengunduran diri dari kabinet.
Hingga saat ini SDA memberikan sinyal tidak akan mundur
dari jabatannya sebagai Menag. Sampai dua hari lalu (23/5) dia menyatakan belum
berpikir untuk melepas posisinya di Kementerian Agama.
Mengenai status SDA tersebut, Senin besok (26/5) presiden
rencananya mengambil sikap. Kemarin presiden dan rombongan baru tiba di tanah
air setelah melakukan kunjungan ke Manila, Filipina.
Belakangan, salah satu opsi yang berkembang jika SDA tetap
tidak mengajukan pengunduran diri adalah pemberhentian sementara terhadap yang
bersangkutan. Sebelum memberikan keputusan, presiden berkomunikasi dengan SDA.
Analisis Kasus:
Dari artikel di atas
dapat diterangkan perihal tentang penyelewengan dana haji tidak hanya mengalir
ke Menteri
Agama Suryadharma Ali (SDA) tetapi juga mengalir ke beberapa anggota
DPR. Dana yang di kelola Kementrian Agama tahun
anggaran 2012-2013 dengan nilai lebih dari Rp. 1 triliun terdapat transaksi
mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya menurut data
audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, dalam kasus korupsi
dana penyelenggaraan haji tahun 2012–2013, ada penyelewengan di urusan
katering, pemondokan, dan transportasi, yakni penggelembungan anggaran. Dalam
pengumpulan bukti, penyidik juga telah melakukan pengusutan hingga ke Arab
Saudi.
Sedikitnya dua anggota Komisi VIII DPR (membidangi haji) menjalani
pemeriksaan sebagai saksi kasus haji. Yakni, Hasrul Azwar (PPP) dan Jazuli
Juwaini (PKS).
SDA telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka, pasalnya dari harta kekayaan yang dimilikinya pun perlu dicurigai Seperti diketahui, dalam laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN), harta SDA meningkat dalam kurun dua tahun. SDA
kali terakhir memberikan LHKPN pada 4 September 2012. Ketika itu kekayaannya Rp
24 miliar. Padahal, pada laporan sebelumnya (17 Desember 2009), harta SDA masih
sekitar Rp 17 miliar.
Menurut Busyro, KPK sejauh ini baru
menjerat SDA dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Tepatnya, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dia disangka melakukan
korupsi dengan menyalahgunakan wewenang atau abuse
of power.
Sangkaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain,
dilakukan dengan memainkan kuota haji. Sejumlah keluarga, kawan, dan pejabat di
Kemenag serta DPR mendapatkan kuota yang seharusnya untuk masyarakat. Modus
pemanfaatan kuota itu dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah orang tersebut
sebagai panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH.
Seharusnya sebagai Mentri Agama SDA harus melayani
masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya bukan malah
memanfaatkan jabatannya sebagai seorang mentri. Dengan tindakannya yang seperti
itu tentunya dapat merugikan banyak orang apalagi jamaah haji yang niatnya
ingin khusu menjalankan ibadah malah terpikir masalah seperti ini dan kurang
nyamannya fasilitas yang diberikan seperti pemondokan yang tidak layak.
Penetapan SDA sebagai tersangka korupsi
tentu memperburuk kredibilitas pemerintahan, khususnya jajaran Kementerian
Agama. Kasus ini juga mencoreng wajah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena
SDA Ketua Umumnya. Kasus SDA bukanlah kasus korupsi pertama di Kementerian
Agama. Kita mungkin masih ingat kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Said
Agil Husein Al Munawar, terkait dana alokasi umat (DAU) tahun 2006. Selain itu
kasus korupsi pengadaan Alquran yang menjerat pejabat kementerian dan anggota
DPR. Kemudian, potensi korupsi di Kantor Urusan Agama (KUA). Berulangnya kasus
korupsi di kementerian agama menunjukkan kementerian ini tak pernah berbenah serius.
Buruknya tata kelola di Kementerian Agama
juga tergambar dalam beberapa kajian dan survei. Sudah seharusnya penetapan SDA
sebagai tersangka harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan
kelembagaan secara serius dan radikal. Kementerian perlu melakukan audit secara
menyeluruh terkait penyelenggaraan haji. Kebijakan yang koruptif harus segera
dihentikan, misalnya memberikan jatah haji gratis kepada politisi DPR. Secara
kelembagaan, kinerja aparatur harus dibenahi. Integritas dan kualitas aparatur
yang menangani urusan haji, harus menjadi referensi utama. Sistem pengawasan
yang sudah ada selama ini harus diperkuat, sehingga potensi korupsi dapat
dicegah sejak awal. Yang terpenting, membenahi sistem pengadaan barang dan jasa
serta pengelolaan keuangan. Ada puluhan triliun dana masyarakat dalam
penyelenggaraan haji. Jika salah kelola, maka dana yang besar itu tentunya
dapat menimbulkan moral hazard dan korupsi.
Perubahan lebih radikal dapat dilakukan
jika pemerintah membentuk badan khusus yang akan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan haji. Badan khusus tersebut langsung di bawah koordinasi
presiden dan dibekali kewenangan khusus. Pembentukan badan khusus akan
mengurangi konsentrasi kekuasaan yang begitu besar di Kementerian Agama, karena
kekuasaan yang besar akan cenderung koruptif.
Terkait pengungkapan kasus, KPK tidak
boleh berhenti hanya sampai SDA. KPK harus mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. KPK sudah mengindikasikan ada pihak
lain terlibat. Perihal posisi SDA yang masih menjabat sebagai Menteri Agama,
seharusnya SDA mengundurkan diri segera. Tak perlu menunggu perintah Presiden, selain
itu perlu diberikan hukuman yang berat bagi para pelakunya agar tidak terulang
lagi kasus korupsi dana haji maupun kasus korupsi dibidang manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar