PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Ø Definisi menurut ILO (International
Labour Organization)
Menurut ILO
di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Ø Definisi menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
Ø Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Ø Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya
adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi
- · Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa
saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik
dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama
untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan
seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi
bagian dari koperasi yang akan didirikan.
- · Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan
ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas
demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- · Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang
telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya
jasa usaha.Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal. Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang
telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal
tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan
keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan
transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan
koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- · Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan
tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja
sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan
bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
- · Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri
dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi
tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan
interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar