TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A.
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
B.
Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu
badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi
dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai salah satu
tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha MilikNegara (BUMN/D).
Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang
berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu
berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
C.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1. Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3. Meminimumkan biaya segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profitoriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
D.
Mendefinisikan tujuan perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
E.
Teori
dan Fungsi Laba
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut
- · Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- · Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- · Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o
Skala ekonomi
o
Kepemilikan hak paten
o
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
F.
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- - Unit
usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan
umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis
dan agroindustri.
- - Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa
telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi
informasi.
- - Biro
jasa.
- - Jasa
pengiriman barang.
- - Jasa
transportasi.
- - Jasa
pemasaran umum.
- - Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event
organizer
- - Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan
dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau
perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayahRepublik Indonesia,
pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan
Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.
- Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar