PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak
saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
2.
Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan Menurut
UU No.25 Tahun 1992
a) Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
·
Simpanan
Sukarela
·
Modal sendiri
b) Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
·
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
donasi /
hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
2. Modal pinjaman ( debt capital)
·
Anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Adapun manfaat
distribusi cadangan koperasi, yaitu:
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
• Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar