Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hukum dan
Undang-undang Koperasi
-Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pengoperasian
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
|
||||
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat,
termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab
XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut
kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan
Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan
mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
|
||||
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
|
||||
(1)
|
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
|
|||
(2)
|
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah
Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1)
Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
|
|||
(3)
|
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi.
|
|||
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
||||
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat
jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum
Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar
atas azas ke~ke~uargaan.
|
||||
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
|
||||
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
|
||||
1.
|
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesedjahteraan rakjat,
|
|||
2.
|
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
|
|||
3.
|
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
|
|||
4.
|
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana
perekonomian rakjat.
|
|||
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
|
||||
1.
|
sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia,
|
|||
2.
|
rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
|
|||
3.
|
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar
masing- masing anggota,
|
|||
4.
|
||||
5.
|
mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan
masjarakat pada umumnja,
|
|||
6.
|
usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
|
|||
7.
|
Swadaja, swakerta dan swasembada sebagai
pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
|
|||
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi
dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada chususnja dan masjarakat pada
umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
|
||||
1.
|
mempersatukan, mengerahkan, membina dan
mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan
produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran
jang merata,
|
|||
2.
|
mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan
rakjat,
|
|||
3.
|
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi
ekonomi.
|
|||
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas,
Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar
Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan
peraturan Pemerintah.
|
||||
BAB VI. KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN HAK ANGGOTA.
Pasal 9.
|
||||
(1)
|
Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau
badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
|
|||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan
dalam Buku Daftar Anggota jang diselenggarakan oleh Pengurus menurut
ketentuan- ketentuan jang ditetapkan oleh Pedjabat.
|
|||
Pasal 10.
Jang dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap
warga negara Indonesia jang:
|
||||
1.
|
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
|
|||
2.
|
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar
koperasi,
|
|||
3.
|
sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban
dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnja.
|
|||
Pasal 11.
|
||||
(1)
|
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan dalam usaha Koperasi.
|
|||
(2)
|
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri
setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.
|
|||
(3)
|
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan
dengan dalih atau djalan apapun.
|
|||
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan
tanggung-jawab jang sama :
|
||||
1.
|
dalam mengamalkan :
|
|||
a.
|
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;
|
|||
b.
|
Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
|
|||
c.
|
Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
|
|||
2.
|
untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam
Rapat-rapat Anggota.
|
|||
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama
untuk :
|
||||
1.
|
menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota,
|
|||
2.
|
memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota
Pengurus/Badan Pemeriksa,
|
|||
3.
|
meminta diadakannja Rapat Anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
|
|||
4.
|
mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus
diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
|
|||
5.
|
mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,
|
|||
6.
|
melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan
usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
|||
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
|
||||
(1)
|
Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah
memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah
Koperasi
|
|||
(2)
|
Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat
(1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
|
|||
Pasal 15.
|
||||
(1)
|
Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud
effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat
lebih atas.
|
|||
(2)
|
Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat
teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini
merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.
|
|||
(3)
|
Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan
berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat
bawah.
|
|||
(4)
|
Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur
dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.
|
|||
(5)
|
Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat
(1) pasal ini.
|
|||
Pasal 16.
|
||||
(1)
|
Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja
didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
|
|||
(2)
|
Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini
tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
|
|||
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
|
||||
(1)
|
Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama
anggota-anggotanja.
|
|||
(2)
|
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja
terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
|
|||
(3)
|
Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat
dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
|
|||
Pasal 18
|
||||
(1)
|
Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat
mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
|
|||
(2)
|
Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita,
tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh
gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
|
|||
(3)
|
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum
bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
|
|||
(4)
|
Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan
kegiatan ekonomi setjara langsung.
|
|||
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
|
||||
(1)
|
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
|
|||
1.
|
Rapat Anggota,
|
|||
2.
|
Pengurus,
|
|||
3.
|
Badan Pemeriksa
|
|||
(2)
|
Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan
Penasehat.
|
|||
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
|
||||
(1)
|
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
tata-kehidupan Koperasi.
|
|||
(2)
|
Keputusan Rapat Anggota sedjauh mungkin diambil
berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan. Dalam hal tidak
tertjapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanjak.
|
|||
(3)
|
Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota,
maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara sama/satu.
|
|||
(4)
|
Bagi Koperasi jang anggotanja Badan-badan Hukum
Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnja, ketentuan dalam ajat
(3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang jang pengaturannja lebih
landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
|
|||
(5)
|
Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota
tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
|
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoprasian
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
1. Jenis
koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya
(Pasal 83)
2. Pencantuman
jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal
18)
4. Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi
dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam
satu kabuaten atau kota
6. Nama
untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan
dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi
dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat
3)
10. KSP
dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP
harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat
4)
3. undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat
anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas
(Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul
pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN
dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan
koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan
Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP
wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1. Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2. selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat Modal Koperasi
tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang
Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai
dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai
pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13. Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i)
besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian
usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR
DALAM PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
|
-Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam
Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
(1) Koperasi ialah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang
tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Berazas kekeluargaan
(gotong royong);
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud
dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang
telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.
Pasal 3.
(1) Ada dua bentuk
koperasi :
a.Koperasi, yaitu yang
beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang
anggota;
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam
keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam
ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.
Pasal 4.
(1) Tiap-tiap koperasi
harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau
"Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau
organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai
nama Koperasi atau Koperasi Pusat.
Pasal 5
(1) Tempat kedudukan
tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah
bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang
sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan
peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.
Pasal 6.
(1) Pemerintah
mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran
penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah
mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian,
antara lain :
a.Penyusunan modal
melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi
bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak
termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie
op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi
Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal 7.
(1) Koperasi didirikan
dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil,
tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta
pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian
rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak bermeterai tentang rapat
pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah anggota dan nama mereka yang
diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian, dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal 8.
Ketetapan-ketetapan
dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi, dengan
ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita acara tidak
bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar diputuskan dalam
rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai perubahan tersebut.
Pasal 9
(1) Pada waktu
diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah dikirim dengan
surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak
berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan Undang-undang ini, maka akta
pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang
disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal
pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi.
(4) Kedua buah akta
pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa Menteri serta
tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan di kantor
Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat
mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan
pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan
antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang disimpan di kantor
Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum
beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat dilihat dengan
percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat diperoleh salinan
maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal 10
(1) Suatu Koperasi
setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan atas nama Koperasi yang
diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi didirikannya, seketika itu beralih
kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat
melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan hukum dagang. Koperasi
itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan
orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan selanjutnya
mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh
daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk
pada hukum adat.
Pasal 11.
(1) Pejabat
berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan
seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan
pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor
cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat
berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan,
maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil
keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari
pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian
pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti
tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan
pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat
memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi
Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal 12.
(1) Ketetapan dalam
pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang
dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan
dilekatkan pada akta pendirian.
BAB III.
BIMBINGAN DAN
PENGAMATAN.
Pasal 13.
(1) Dengan tidak
mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya,
maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur
pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di
Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari
Pemerintah Pusat.
Pasal 14
(1) Pejabat senantiasa
dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota.
Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat itu, menetapkan
acaranya dan melakukan pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha
agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya dengan memperhatikan
ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan senantiasa ia mengikhtiarkan
agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah
pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan Koperasi, sedangkan
Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat untuk melakukan
tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15.
(1) Menurut pertimbangan
Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan itu mengenai hal uang,
surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula mengenai kebenaran
pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha. Koperasi dan
sah-benarnya menguasai harta benda.
(2) Tentang hasil
pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang
harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para anggota.
(3) Jika Koperasi
menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain berusaha untuk
melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang disebut dalam ayat
1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.
Pasal 16.
(1) Pejabat
berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari
pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota
Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota
bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat
membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan
itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti
dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal 17.
Terhadap pihak ketiga,
maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi
diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai
anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan
tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal 18.
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang
memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu
antara lain :
a.Telah dewasa atau
berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 19.
(1) Anggota diwajibkan
membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu yang harus dibayar oleh
anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada Koperasi; merupakan modal pokok
dan baru boleh diminta kembali setelah anggota keluar dengan jika perlu
dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan
memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib,
yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam
waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh
diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan
wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang
tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi;
2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna
kepentingan permodalan obyek tertentu. 3.Simpanan wajib yang dapat diminta
kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;
b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal 20.
Keanggotaan Koperasi
tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap 2.
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal 21.
(1) Dalam rapat
anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara satu dan tidak
boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi
Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil Koperasi-koperasi, dengan suara
berimbang jumlah anggota masing-masing, imbangan mana diatur dalam anggaran
dasar.
Pasal 22.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban
menghadiri rapat anggota.
Pasal 23.
(1) Jika sesuatu
Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk
"Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara
bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian
banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang, maka Badan Musyawarah
yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan
Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak boleh
meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan pengurus,
perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan kebijaksanaan Pengurus
serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang kesemuanya tetap harus
diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.
Pengurus Koperasi.
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi
dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dengan
persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi
anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah
Pengurus.
(2) Rapat anggota
dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian dan berminat
besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi
Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan
Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh lebih dari lima
tahun. <
(5) Anggota Pengurus
dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota berdasarkan atas
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 25.
(1) Pengurus memimpin
perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk
dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan
rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa kepada
salah seorang atau beberapa orang anggotanya ataupun kepada seorang atau
beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam perusahaan Koperasi
dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal
urusan sehari-hari.
Pasal 26
(1) Tiap-tiap anggota
Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk
keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan
memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya,
persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus
mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh
setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan
mencegah timbulnya pertentangan paham.
Pasal 27.
(1) Tiap-tiap anggota
pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian
anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu
mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka
karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan
tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat
membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian
tadi.
(3) Mengenai
berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah
mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal 28.
Jika seorang anggota
pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa
kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena
kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang
daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam
menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap 4.
Tanggungan Anggota
Tanggungan Anggota
Pasal 29.
(1) Bilamana Koperasi
dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak
mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian
anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua
tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama
besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan
atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai
anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang
dengan hak suaranya.
(2) Jika diantara
anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian
tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung
pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing-masing badan
hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan
oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus
menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya,
ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut
pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan
pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum
bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan
Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan : a.Yang menyimpang
dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama
mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi. b.Yang
menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam
sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut
membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir
tahun-buku itu.
Paragrap 5.
Daftar Anggota.
Daftar Anggota.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Koperasi
mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang
terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat.
Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Pada daftar
tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya
atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang
masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan
pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal,
ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan
seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu
mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang
berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan
tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi
cap jempol oleh seorang anggota pengurus.
Pasal 31
(1) Masuk dan
berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam
daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota
dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak
berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.
Pasal 32.
(1) Jika Pengurus
tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya
seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu
dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu.
Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan
sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta
peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap
orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang
membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada
Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang
pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat
4.
(3) Akta peristiwa
tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap 6.
Daftar Pengurus.
Daftar Pengurus.
Pasal 33
(1) Selain daripada
daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus
tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi
Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara
tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam
daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota
pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri
diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3) Terhadap pihak
ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang
tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi
Pembukuan Koperasi
Pasal 34.
(1) Koperasi wajib
menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara
pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib
pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan
perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku
Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 35.
(1) Dalam tempo tiga
bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku
diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan
tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru
lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu
tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak
memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan
keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu
bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan
keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Pasal 36
(1) Koperasi diperiksa
oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk
golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang
dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat
perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan
perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil
pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus
diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada
Pejabat.
Paragrap 9.
Keadaan terbuka.
Keadaan terbuka.
Pasal 37
Koperasi memberi
kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk
lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan
sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38
(1) Sisa hasil
perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu
tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala
biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil
perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari
usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a
sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus
dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa
hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua
puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan
untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh
anggaran dasar atau oleh rapat anggota.
Pasal 39.
Jika kelebihan sisa
hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi
anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota
dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Cadangan
Pasal 40
(1) Uang cadangan
adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
(2) Pada pembubaran
Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian
Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan
Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat
menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya
atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pembubaran Koperasi.
Pasal 41
(1) Pembubaran
Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib
memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana
dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa
membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan
keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan.
Pasal 42.
(1) Keputusan
membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, tidak dapat
dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan
surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga
bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka
baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota
Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang
tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada
Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan
pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai
keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada
Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah
pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang
persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan
kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi
dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk
kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka
Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa
orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur
tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang
pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam
Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru
mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran
Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman
pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta
pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam
Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta
pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas
dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai
mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai
pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas
angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat;
c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing
anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan
bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan
Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota
terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan
bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai
penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian
itu.
(3) Pejabat menetapkan
biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya
penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB V
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 47.
(1) Di hukum dengan
hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja
atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2) Di hukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda
setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus
yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26
ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3)
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2
dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 48.
(1) Koperasi yang
sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut Regeling Cooperatieve
Verenigingen dalam *2132 Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene
Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data ordonansi 11 Maret 1933
(Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini setelah berlakunya, dengan
ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan
data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2) Dalam keadaan luar
biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam ayat 1 dengan waktu enam
bulan.
(3) Akta perubahan
yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 49.
Koperasi yang
didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam
Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan
dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah
berlakunya undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 50.
Undang-undang ini
disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Cara
Mendirikan Koperasi
Pokok-Pokok Proses Pengesahan Badan Koperasi
1.Dasar Hukum antara
lain :
· Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
· Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3.Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) :
· Nama
dan tempat kedudukan
· Maksud
dan tujuan
· Jenis
koperasi dan Bidang usaha
· Keanggotaan
· Rapat
Anggota –
· Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
· Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
· 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
· Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
· Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
· Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.Pejabat yang
berwenang akan melakukan :
- Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI
A. UMUM
1. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
· Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
· Surat
keterangan berkelakuan baik
· Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
· Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan Persyaratan
Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
d. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
e. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
g. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
i. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
ii. Surat
keterangan berkelakuan baik
iii. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
h. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
i. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
3.Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
4.Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
5.Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.Rencana kerja koperasi
minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana
kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9.Daftar susunan
pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat
Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan
· a.Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
· b.Surat
keterangan berkelakuan baik
· c.Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
· d.Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
11.Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.Daftar sarana kerja
13.Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14.Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
15.Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
16.Struktur Organisasi
KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat
pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi);
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank
Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja
koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat
hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat
dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat
Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
§ bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
§ Surat
keterangan berkelakuan baik
§ Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana
kerja
15. Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
16. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur
Organisasi KJKS
Tata Cara Pelaksanaan
Serta Materi Rapat Pendirian Koperasi
Penyusunan panitia
rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat
pembentukan koperasi:
1. Pembukaan
oleh ketua panitia
2. Sambutan
pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan
dari pejabat koperasi
4. Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
5. Pengangkatan
sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan
pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan
anggaran dasar
8. Pengesahan
rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi yang dibahas
dalam rapat pembentukan koperasi
· tujuan
mendirikan koperasi
· usaha-usaha
yang hendak dijalankan
· penerimaan
dan persyaratan anggota dan pengurus
· penyusutan
modal dasar
· penetapan
modal awal
· pemilihan
pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus
dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya
jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi,
maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus
dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan
sebagai berikut:
· kesepakatan
pembentukan koperasi
· konsep
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
· modal
awal dan neraca awal koperasi
· rencana
kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai
pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
- mampu
melaksanakan tugas sebagai pengurus
- bertanggung
jawab terhadap segala keputusan koperasi
- bersifat
jujur
- memiliki
minat terhadap organisasi koperasi
- memiliki
keterampilan dan berorganisasi
- memiliki
jiwa wirausaha
Sedangkan calon
pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
- mengerti
tentang administrasi pembukuan koperasi
- mengerti
tentang organisasi koperasi
- mampu
memegang rahasia terhadap pihak ketiga
- bersifat
jujur
- mampu
memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran
Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok
mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata
kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat
dalam anggaran dasar koperasi :
1. Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2. Nama
lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3. Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4. Tujuan
koperasi
5. Jenis
dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6. Syarat-syaraty
keanggotaan dan kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8. Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa
kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain
sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota
koperasi :
· Mematuhi
anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
· Berpartisipasi
dalam kegiatan koperasi
· Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
· Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
· Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
· Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
· Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta
atau tidak.
Alat Kelengkapan
Organisasi Koperasi :
o Rapat
anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
o Jenis
rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa
(misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
o Pengurus
koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan
kegiatan koperasi sehari-hari
o Pengawas,
diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi
o Manager
koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga
mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
Cara Membuat
Neraca
Neraca menunjukkan keadaan keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu. Neraca memiliki tiga unsur laporan keuangan yaitu aktiva, kewajiban dan ekuitas. Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah contoh neraca perusahaan JAYA per 31 Desember 20X2.
NERACA
CV. JAYA
Per 31 Desember 20X2 (dalam juta rupiah)
AKTIVA
|
PASIVA
|
||
AKTIVA
Aset Lancar
Investasi
Aset Tetap
Aset Tak Berwujud
Aset Lain-lain
Total Aktiva
|
Rp. 125.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 25.000,-
Rp. 600.000,-
|
KEWAJIBAN
Kewajiban Lancar
Kewajiban Jk. Panjang
Kewajiban Lain-lain
Total Kewajiban
EKUITAS
Modal Saham
Saldo Laba
Total Ekuitas
Total Pasiva
|
Rp. 100.000,-
RP. 150.000,-
Rp. 25.000,-
Rp.275.000,-
Rp. 275.000,-
Rp. 75.000,-
Rp. 325.000,-
Rp. 600.000,-
|
Aset, dibagi dalam lima klasifikasi yaitu:
1. Aset lancar, yaitu asset yang manfaat
ekonominya akan diperoleh dalam waktu satu tahun. Contohnya kas, bank, surat
berharga, piutang dan uang muka biaya.
2. Investasi jangka panjang, yaitu kegiatan untuk
memperoleh penghasilan antara lain investasi saham dan investasi obligasi.
3. Aset tetap, yaitu aset yang memiliki wujud
fisik dan digunakan dalam kegiatan perusahaan. Misalnya gedung, tanah,
kendaraan, mesin dan peralatan kantor.
4. Aset tidak berwujud yaitu aset yang tidak
memiliki wujud fisik. Contohnya hak paten, hak cipta, franchise dan lisensi.
5. Aset lain-lain, yaitu aset yang tidak dapat
diklasifikasikan ke salah satu aset di atas. Contohnya beban ditangguhkan.
Kewajiban lancar, dibagi dalam 3 klasifikasi
yaitu:
1. Kewajiban lancar, yaitu kewajiban perusahaan
kepada pihak lain dalam jangka waktu satu tahun atau kurang.
2. Kewajiban jangka panjang, yaitu kewajiban
perusahaan kepada pihak lain dalam jangka waktu lebih dari satu tahun,
contohnya utang bank dan utang obligasi.
3. Kewajiban lain-lain misalnya utang
perusahaan kepada direksi.
Ekuitas, yang dibagi dalam dua klasifikasi
berikut ini:
1. Ekuitas yang berasal dari setoran pemilik,
misalnya modal saham
2. Ekuitas yang berasal dari operasi, yaitu
laba yang tidak dibagi kepada pemilik atau biasa Anda sering dengar dengan laba
ditahan.
Contoh pembuatan neraca pada koperasi
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah
tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a
sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan
tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama
berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang
dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan
sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening
Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan
wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib
dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota
atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan
sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan
sebagai kekayaan bersih.
Penyajian
simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas
simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai
pembagian sisa hasil usaha.
Program
yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat
disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan
koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi,
bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian
juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya,
penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana
pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan
sebagai kewajiban lancar.
Utang
Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah
banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota
yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang
usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi
dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha
dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan
sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha
dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan
Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa
hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi
dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi
cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa
hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas,
saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang
terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha
sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi.
Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka
jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan
Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian,
yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan
anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha
yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan
dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi,
karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar