1. Auditor
: KAP Kordamentha
2. Jenis
Audit : Audit Forensik
Audit
Forensik adalah mengenai tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara
kondisi dilapangan dengan kriteria, yang bertujuan untuk menghasilkan informasi
atau bukti kuantitatif yang terdapat di luar sistem, informasi tersebut dapat
berupa seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan
pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.
3. Prosedur audit
forensik yang dilakukan :
a. Identifikasi
masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan
dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
c. Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
d.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e. Pemeriksaan
lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan
Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
1) Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2) Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3) Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Kesimpulan
Pada kasus petral dapat diambil kesimpulan, bahwa Dirut PT Pertamina
tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang
bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT Pertamina lembaga audit
independen Kordamentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses
pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi
menimbulkan kecurangan. Dalam kasus itu terdapat beberapa prinsip, yaitu
diantaranya :
a.
Tanggungjawab Profesi
Lembaga audit independen (Kordamentha) sudah
bertanggungjawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan
bukti-bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan yang
merugikan negara.
b.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus
ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang
bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam
menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar
segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
5. Temuan Audit :
Berdasarkan
pelanggaran No. 100 tentang Independensi, Integritas dan Objektivitas dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah
diaudit oleh Kordamentha adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak
senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
b. Dalam
proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat
elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut
berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
c. Pengaruh
pihak eksternal dalam proses bisnis petral, seperti pemilihan mitra tak
langsung dan proses negoisasi term and condition.
d. Ketidakefisienan
rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk serta dapat menyebabkan
harga beli minyak yang kurang kompetitif yang dipengaruhi oleh kebijakan Petral
dalam proses pengadaan.
Dibuat
oleh : (Anggi Ambarsari, SS-UG, 4EB17)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar